Juknis BOS Permendikbud No 8 Tahun 2017

05.19

Juknis BOS Permendikbud No 8 Tahun 2017

Saat ini sudah memasuki anggaran Tahun 2017 dan tentunya terkait dengan pengelolaan Dana BOS juga harus menyesuaikan dengan Petunjuk Teknis BOS Tahun 2017.
Poin-poin penting didalam Petunjuk Teknis BOS 2017 ini adalah :

1. Besaran Dana BOS 2017 untuk SD, SMP, SMA/SMLB dan SMK adalah sama dengan tahun sebelumnya. 
2. Cut off data dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah adalah sebagai berikut 
  • Cut-off tanggal 15 Desember.  Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2016/2017;
  • Cut-off tanggal 30 Januari. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017.  Namun apabila sekolah belum melakukan update data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017, maka data jumlah siswa yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2016/2017; 
  • Cut-off tanggal 30 April.  Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017;
  • Cut-off tanggal 21 September.  Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018.  Namun apabila sekolah belum melakukan update data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018, maka data jumlah siswa yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017; 
  • Cut-off tanggal 30 Oktober.  Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2017,Juknis BOS Tahun 2017 Final bukan draft. Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.

Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
4) SMK BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang) BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat
SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik
tingkat SMA x Rp 1.400.000,-) Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp
84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.

Untuk lebih detailnya silahkan Download juknis BOS 2017 di bawah ini.:
Download Juknis BOS 2017 


Komentar

Posting Komentar

View Blog

ARSIP BLOG

Iklan Atas Artikel

Postingan Populer

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Mengenai Saya

Iklan Bawah Artikel

Entri Populer

SK Tunjangan Profesi guru, insentif di Info GTK 2017

SK Tunjangan di info GTK 2017 untuk mengetahui sejauh mana data Anda yang telah dimasukkan dalam aplikasi Dapodik 2017 telah valid atau tidak.  Cara cek info GTK 2017 di laman resmi Kemendikbud, bisa Anda lakukan secara bertahap, jika SK belum ada mungkin data belum masuk di info GTK, pastikan data anda sudah benar dan lakukan pengecekan secara berkala. Segera Cek SK Tunjangan di Info GTK Anda Sekarang Juga!! Salah satunya adalah dengan adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Saat ini info Tunjangan Profesional Guru sudah dibuka, silahkan Bapak/Ibu guru untuk Cek info GTK 2017 sendiri datanya pada lembar info GTK dibawah ini : Untuk Hasil validasi data pada Lembar Info GTK 2017 saat ini (sebelum sinkronisasi via aplikasi Dapodikdasmen 2017 dilakukan) maka data tersebut merupakan hasil sinkronisasi pada semester kemarin...